Aksesoris Mobil yang dilarang dipakai


Aksesoris Mobil yang dilarang dipakai


Otosolusi - Modifikasi merupakan hal yang menyenangkan, apalagi jika kebetulan anda orang yang berlebihan uang, namanya juga hobby, modifikasi mulai dari kategori ringan dengan penambahan aksesoris tanpa mengubah sesuatu yang dasar, hingga yang ekstrim yaitu merubah bagian dasar dari sebuah kendaraan.


Sayangnya, kreatifitas dan hobi modifikasi tersebut sering terganjal regulasi atau aturan yang ada, terutama dalam hal berlalu lintas, karena dianggap sesuatu yang berbahaya dan membahayakan kadang modifikasi dipukul rata sebagai pelanggaran karena tidak standar pabrikan. Nah apa kali ini kita akan membahas tentang beberapa aksesoris mobil yang sebenarnya sering digunakan akan tetapi justru terlarang oleh regulasi jalan raya Indonesia, apa saja parts aksesoris mobil yang dilarang dipakai di Indonesia? Berikut 3 diantatanya :

1. Lampu Strobo


Aturan pelarangannya sudah sangat jelas pada UU.No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terkhusus pada pasal 59 yang menjelaskan tentang ketentuan warna lampu rotator yang dapat digunakan dan kendaraan apa saja yang boleh menggunakannya. Larangannya terdapat pada PP no 44 tahun 1993 pasal 65 , 66 dan 67.

Jika ada yang melanggar, maka pelanggar dikenakan pasal 287 ayat 4  UU No.22 tahun 2009 dengan sangsi hukuman pidana maksimal kurungan 1 bulan atau denda Rp.250.000,00 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

Memang penggunaan strobo untuk penggunaan kendaraan harian sangat tidak diperlukan, arogansi jalanan akan terjadi jika ada sebuah mobil menggunakan lampu rotator atau strobo, karena dapat berlagak seperti mobil aparat yang minta jalan, atau dikira dari kejauhan itu seperti mobil polisi atau ambulans. Satu kekurangan dari pasal yang menjerat tentang aturan pelarangan strobo ini, menurut saya sangsinya terlalu ringan bagi seseorang yang sudah mampu membeli mobil. Sehingga penggunaannya dimasyarakat masih banyak.

2. Lampu HID


Lagi lagi masalah lampu, walaupun ini termasuk bukan lampu tambahan seperti rotator atau strobo, tapi penggunaan lampu HID sebagai lampu utama juga menyalahi aturan lalu lintas yang berlaku. Lampu High Intensity Discharge memang sangat membantu karena pancaran sinar terang. Karena saking terangnya lampu ini bisa membuat celaka pengendara lain yang berlawanan arah. Walaupun sekarang ada beberapa mobil sudah HID dari lahir, ya itu artinya mobil standar HID yang sudah lulus uji, sekali lagi yang dimaksud adalah merubah lampu yang sebelumnya bukan HID menjadi HID ada kemungkinan menjadi alasan polisi untuk melakukan penindakan.

3. Modifikasi TNKB


Merubah TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomer bisa membuat anda berurusan dengan kepolisian. Dengan alasan tidak standar keluaran dari korlantas, plat anda bisa dipermasalahkan polisi walaupun nomer yang tercantum adalah sesuai dengan yang tertulis pada STNK. Kebanyakan para pemobil memodifikasi angka dan memaksakan untuk dijadikan "huruf" sehingga keseluruhan plat mereka bisa menjadi sebuah kata unik, sebuah nama, ataupun lainnya. Seperti D 14 RE atau ketika dikhayalkan terbaca sebagai diare. Atau sang legendaris B 217 AN alias berdua satu tujuan.

Itulah tiga jenis modifikasi aksesoris mobil yang banyak dilakukan akan tetapi terlarang bahkan akan mendapat sangsi tegas oleh pihak kepolisian. Kendaraan bermotor memang lebih aman dan nyaman jika standar, tapi kalau wajah yang standar gak kan? 

Keep Safety Drive

0 Response to "Aksesoris Mobil yang dilarang dipakai"

Posting Komentar